Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang menyampaikan pihaknya tengah membentuk Posko Pengaduan THR tingkat Kabupaten. Hal itu merespon Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. …

Kegiatan Pelaksanaan Pembayaran THR di Kabupaten Sintang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, HERMANUS HADI PURWANTO, ST., MM dan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, IDA SURYANTI, S.Sos.,MH., beserta jajarannya memberikan penjelasan terkait kesiapan pemberian THR kepada pimpinan dan jajaran PT. WAHANA PLANTATION & PRODUCT (WPP) Kabupaten Sintang , Senin 10 April …

Monitoring Kesiapan Pemberian THR Keagamaan di Perusahaan

Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hara Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan untuk memastikan bahwa perusahaan mentaati ketentuan terkait Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, HERMANUS HADI PURWANTO, ST., …

Perusahaan Wajib Bayar THR, Dinaskertrans Sintang Buka Posko Pengaduan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi mengingat setiap perusahaan wajib membayangkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawannya seminggu sebelum Natal. Bagi karyawan yang merasa haknya tidak dibayarkan, bisa mengadukan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang di Jalan MT Haryono. “Seminggu sebelum lebaran untuk THR itu harusnya sudah diberikan,” tegas Subendi, Rabu 14 Desember 2022 Setiap menjelang hari raya keagamaan, Disnakertrans juga melakukan monitoring ke setiap perusahaan untuk memastikan karyawan sudah memperoleh haknya. …

UMK Sintang 2023 Rp 2.771.035,16, Berlaku Januari 2023, Perusahaan Skala Besar Wajib Menerapkan

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sintang. Sesuai dengan usulan Dewan pengupah, UMK Sintang naik 6,09 persen. Ketentuan ini mulai berlaku pada Januari 2023 mendatang. “UMK tahun 2023 sudah ditetapkan gubernur. Ada kenaikan 6,09 persen dari UMK tahun 2022 Rp 2.611.966,41, atau sekitar naik Rp 159.068,70 ribu rupiah. Jadi UMK tahun 2023 Rp. 2.771.035,16,” ungkap Subendi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Kamis 8 Desember 2022. Menurut Subendi, UMK Sintang 2023 naik signifikan. Keputusan gubernur mulai berlaku dan wajib …

Keterlambatan Pembayaran THR, Disnakertrans Akan Kenakan Denda 5 Persen

www.detiksaga.com.Sintang: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sintang, Florensius Kaha melakukan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan dalam pembayaran THR. “Kami sudah lakukan pemantauan kesejumlah perusahaan di Sintang kemarin ada mini market yang kami ultimatum untuk pembayaran THR bila tidak akan dikenakan denda 5 persen,” katanya kamis (30/05/2019). Ia mengatakan rata- rata …

Disnakertrans buka posko pengaduan THR

Sintang (ANTARA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Florensius Kaha mengatakan pihaknya telah membuka posko untuk pengaduan para karyawan yang tidak menerima THR di tempat kerjanya. Dikatakan dia, pihaknya juga telah menyebarkan surat imbauan ke seluruh perusahaan yang ada di Sintang agar segera Membayarkan THR para karyawannya. “THR sudah harus diberikan minimal …