Informasi Serta Merta

Informasi Publik yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, maka layanan informasi publik oleh PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang hanya dilakukan melalui disnakertrans.sintang.go.id. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, maka layanan tatap muka di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang di-TUTUP untuk sementara waktu, dan dialihkan secara online melalui website sisnaker ( https://disnakertrans.sintang.go.id.  ). Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.