Penyandang disabilitas saat ini masih menjadi kaum yang terpinggirkan di berbagai aspek kehidupan. Berbagai hak dasar penyandang disabilitas pun belum terpenuhi dengan baik, seperti fasilitas publik yang belum mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, serta kesempatan partisipasi dalam berbagai hal bagi penyandang disabilitas masih minim. Hak-hak dasar penyandang disabilitas yang berlum terpenuhi itu menjadi salah satu penyebab penyandang disabilitas di Indonesia memiliki tingkat partisipasi yang rendah di berbagai bidang kehidupan, khususnya di bidang ketenagakerjaan.
“Unit Layanan Disabilitas tersebut diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk bersaing pada dunia kerja, serta mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja,” ungkap Togap dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian Implementasi ULD Bidang Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh perwakilan K/L terkait. Lebih lanjut, menurut Asdep Togap, implementasi ULD di daerah saat ini masih lemah. Karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi ULD, agar bisa berjalan dengan baik dan memfasilitasi hak disabilitas dalam ketenagakerjaan. “Perlunya penguatan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah supaya kegiatan ULD ini dapat berjalan dengan lancar.” ujarnya
Pelaksana Tugas Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nora Kartika mengamini pentingnya adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk pelaksanaan ULD. “Kegiatan ULD Ketenagakerjaan ini akan menjadi batu loncatan untuk teman-teman penyandang disabilitas agar dapat memaksimalkan kemampuan yang mereka miliki. Selain itu, terdapat 19 Balai Kemensos di seluruh Indonesia yang akan berkolaborasi untuk kegiatan ini.” ujarnya.
Dihadiri oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, HERMANUS HADI PURWANTO, ST., MM dan ULI KARTIKA,S.Sos., Selaku Pranata Kearsipan menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan tersebut yaitu diperlukan tindak lanjut, monitoring, dan evaluasi secara berkala yang akan dibahas dalam forum selanjutnya berkaitan dengan Unit Layanan Disabilitas. Pemerintah telah berupaya meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pekerjaan. Salah satu cara yang telah dilakukan adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2020 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dalam Bidang Ketenagakerjaan. Kegiatan ini sendiri dihadiri oleh 20 perwakilan Dinas Kabupaten/Kota se Indonesia yang telah mebentuk ULD di Unit Dinas ketenagakerjaan Kabupaten/kota.