www.detiksaga.com.Sintang: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sintang, Florensius Kaha melakukan pemantauan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan dalam pembayaran THR.
“Kami sudah lakukan pemantauan kesejumlah perusahaan di Sintang kemarin ada mini market yang kami ultimatum untuk pembayaran THR bila tidak akan dikenakan denda 5 persen,” katanya kamis (30/05/2019).
Ia mengatakan rata- rata perusahaan di Sintang cukup patuh dalam memberikan THR pada karyawanya, sejumlah rumah makan pun kata Kaha sempat ditanyakan tentang pemberian THR pada karyawanya.
Sejak Posko pengaduan pembayaran THR di buka di ruang Hubungan Industrial kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang hingga kemaren belum ada pengaduan pekerja ke Posko tersebut.
Kaha mengimbau para pekerja di perusahaan jika ada persoalan mengenai hak hak pekerja maka secepatnya informasikan ke kantornya.
Dengan catatan mencantumkan nama pekerja tersebut, perusahaannya dimana, dan nomor telpon perusahaan. (fik)