Pelayanan

A. Pelayanan Publik Pada Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja :

  1. STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN KARTU AK/I-AK/II
    1) Copy KTP
    2) Copy ijazah terakhir
    3) Copy sertifikat kompetensi (jika ada)
    4) Pas potowarna uk.3×4 (1 lembar)
    5) Map polos
    Waktu Pelayanan : 7 Menit
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
  2. STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN KARTU AK/III-AK/V
    1) Surat permohonan dari perusahaan
    2) Data profil perusahaan sesuai akta dll (salah satu data legalitas)
    3) Data lowongan yang ada di perusahaan sesuai dengan permintaan kualifikasi jabatan yang diminta
    4) Waktu pemenuhan lowongan sesuai kebutuhan perusahaan
    5) Kontak person, alamat atau email perusahaan
    Waktu Pelayanan : 13 Menit
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
  3. STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PASPOR KETENAGAKERJAAN MELALUI SISKOTTKLN DISNAKER KABUPATEN/KOTA
    1) Paspor (jika belum ada dapat diabaikan)
    2) Perjanjian Kerja
    3) Surat Keterangan Sehat
    4) Visa Kerja
    5) Asuransi / Jamsos TKI
    Waktu Pelayanan : 10 Menit
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
  4. STANDAR PELAYANAN SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)
    1) Formulir SKM ( Survey KepuasanMasyarakat)
    2) Formulir Evaluasi Hasil Survey
    3) Formulir Tindak Lanjut
    4) Formulir Publikasi
    5) Laporan Hasil Survey
    Waktu Pelayanan : 34 Hari
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
  5. STANDAR PELAYANAN PEMELIHARAAN SARANA DAN PRA SARANA
    1) Laporan Kerusakan
    2) Berita Acara Kerusakan
    Waktu Pelayanan : 1 Hari
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
  6. STANDAR PELAYANAN PELATIHAN KEPEGAWAIAN
    1) Hasil Evaluasi Kinerja
    2) Form Evaluasi Kopetensi Pegawai
    3) Formulir Laporan Hasil Pelatihan
    Waktu Pelayanan : 2 Hari (Pra Pelatihan)
    7 Hari (Laporan Pasca Latihan)
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
  7. STANDAR PELAYANAN SURAT REKOMENDASI PERIZINAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK) BARU DAN PERPANJANGAN
    1) Surat Permohonan LPK
    2) Copy akta dan keputusan pengesahan pendirian
    3) Daftar Riwayat Hidup Penanggung Jawab LPK disertai KTP, Foto 4×6 = 3 lembar latar belakang warna merah
    4) Copy NPWP LPK
    5) Copy tanda bukti kepemilikan atau sewa sarana prasarana minimal 3 tahun Keterangan domisili LPK
    6) Profil LPK meliputi Struktur organisasi, CV instruktur dan sertifikat kopetensi, program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama 3 tahun, program kerja berbasis kompetensi, kapasitas pelatihan pertahun, daftar sarana prasarana LPK.
    Waktu Pelayanan : 20 Menit
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
  8. STANDAR PELAYANAN SURAT REKOMENDASI PERIZINAN PENERIMAAN / PERPANJANGAN TENAGA KERJA ANTAR KERJA ANTAR LOKAL (AKAL) DAN ANTAR KERJA ANTAR DAERAH (AKAD)
    1) Surat Permohonan Rekomendasi Persetujuan Menerima dan Mendatangkan Tenaga Kerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dengan mencamtumkan alasan menerima dan mendatangkan Tenaga Kerja AKAD yang di tandatangani Direktur Utama/pemimpin perusahaan.
    2) Formulir Daftar Isian Kegiatan RKTKAD (DIK-RKTKAD)
    3) Rancangan Perjaian Kerja yang disyahkan oleh Dinas Kabupaten/kota daerah tujuan Penempatan Tenaga Kerja AKAD
    4) Surat Persetujuan menerima dan mendatangkan tenaga kerja AKAD dari dinas kabupaten/kota daerah tujuan penempatan tenaga kerja AKAD
    5) Fotocopy Akta pendirian Perusahaan
    6) Fotocopy surat izin kegiatan dari instansi teknisi sesuai dengan jenis lapangan usaha untuk perusahaan kontraktor/pemborongan harus menyerahkan bukti adanya kontrak kerja borongan atau surat perintah kerja pemborongan
    Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya
  9. STANDAR PELAYANAN SURAT REKOMENDASI PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
    1) Bukti pembayaran DPKK (Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan) asli
    2) Fotocopy SK Pengesahan RPTKA yang berlakudan RPTKA baru
    3) Fotocopy paspor
    4) Pas poto pemohon berwarna 3×4
    5) Surat penunjukan TKI pendamping, TKP, foto dan sertifikat pendamping.
    6) Fotocopy surat perjanjian kontrak kerja
    7) Bukti polis asuransi di perusahaan berbadan hukum Indonesia
    8) Rekomendasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang
    Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya

B. Pelayanan Publik Pada Bidang Pembinaan Hubungan Industrial

  1. Pelayanan Konsultasi dan Pencatatan Peraturan Perusahaan (PKB)
  2. Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  3. Pelayanan Konsultasi dan Penyelesaian Hubungan Industrial (HI)
  4. Pelayanan Konsultasi dan Hal-Hal yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan (Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja)

C. Unit Pelayanan Teknis Loka Latihan Kerja Usaha Kecil Menengah Dinas Tengas Kerja Kabupaten Sintang (UPT LLK UKM)
STANDAR PELAYANAN PESERTA PELATIHAN BERBASIS KOMPETENSI

  1. Pas foto berwarna 3×4 (latar belakang merah) 8 lembar
  2. Fotocopy ijazah terakhir 3 lembar (tidak diwajibkan bagi peserta yang tidak tamat / putus sekolah
  3. Fotocopy e-KTP (KK bagi yang belum terbit e-KTP) 3 lembar
  4. Mengisi biodata calon peserta pelatihan (disediakan di loket penerimaan peserta)
  5. Persyaratan diserahkan dalam map polos (warna bebas)
  6. Wawancara calon peserta pelatihan pada saat pendaftaran
    Waktu Pelayanan : 1 Hari Kerja
    Biaya / Tarif : Tanpa Biaya