Gambaran Umum Dinas

Seiring dengan berlakunya otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Sintang telah melakukan reorganisasi yaitu salah satunya dengan membentuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang merupakan salah satu unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang yang memberikan Pelayanan Publik dalam Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang, dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 116 Tahun 2016 Tanggal 30 Desember 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, yang terdiri dari :

1) Kepala Dinas
2) Sekretariat, terdiri dari :

  • Sub Bagian Keuangan Program, dan Perlengkapan
  • Sub Bagian Aparatur dan Umum

3) Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, terdiri dari :

  • Seksi Pengembangan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
  • Seksi Pengendaliaan , Monitoring dan Evaluasi Tenaga Kerja, dan
  • Seksi Sertifikasi Kelembagaan dan Tenaga Kerja.

4) Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdiri dari

  • Seksi Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja
  • Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Seksi Sertifikasi Kelembagaan dan Tenaga Kerja

5) Bidang Transmigrasi, terdiri dari :

  • Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi dan
  • Seksi Pengembangan Kawasan, Pengerahan dan Penempatan Penduduk

6) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) LLK – UKM
7) Kelompok Jabatan Fungsional

Berdasarkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang adalah unsur Pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang kewenangannya.