Motto
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
- Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
- Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; kewajiban OPD menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana pengecualian bersifat ketat dan terbatas; kewajiban OPD untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008,
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sebagai salah satu OPD Kabupaten Sintang telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui SK Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Nomor 188.4 / 44 / DISNAKERTRANS.TU.1/ 2020 Tentang PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi public yang dihasilkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008..
Sejarah PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang
Melalui SK Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang Nomor 188.4 / 44 / DISNAKERTRANS.TU.1/ 2020 Tentang PENETAPAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK (DIP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang tersebut Pelayanan informasi publik oleh PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang diselenggarakan oleh SDM yang berasal dari Internal Dinas, yaitu pada Bagian Pelayanan Informasi Publik, Sub Bagian Layanan Informasi dan Pengaduan. Ada 6 (enam) orang pegawai, yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Bidang PPTK dan PKK, 1 (satu) orang Penyusun Bahan Layanan Informasi dan Pengaduan, 1 (satu) orang Pengantar Kerja Ahli Muda, 1 (satu) orang Calon Analis Ketenagakerjaan, dan 2 (dua) orang Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan.
Namun pada Tahun 2022 dilakukan penyempurnaan peraturan terkait pelayanan informasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, karena peraturan tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelayanan Informasi Publik di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang.
Dalam rangka menjalankan tanggung jawab mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap satuan kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang melaksanakan Kegiatan-kegiatan rutin tahunan yaitu Penguatan Tim PPID, Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Di Kecualikan (DIK) dan Diseminasi atau Forum Jejaring PPID antar Pusat dan Daerah.
PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang selalu meningkatkan pelayanan sehingga selalu berupaya untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi diantaranya melalui Pengembangan Website, Aplikasi Layanan PPID Android atau iOS dan Pusat Bantuan pada website resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang diharapkan PPID Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang semakin dekat dengan masyarakat dalam Keterbukaan Informasi Publik.