Biaya dan Waktu Layanan
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai Kabupaten Sintang tidak dipungut biaya.
Waktu Pelayanan Informasi Publik
Senin – Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB
Istirahat
(Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB)
(Jum’at 11:00 WIB – 13:00 WIB)
dijelaskan bahwa :
- Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di Kementerian.
- Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.