Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Bidang pelatihan, kelembagaan, sertifikasi, pemagangan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri dan informasi pasar kerja berdasarkan pedoman yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.