Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Bidang pembinaan, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, persyaratan kerja dan jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan pedoman yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif