Bidang Transmigrasi

Bidang Transmigrasi yang meliputi penyiapan bahan perumusan kebijakan, melaksanakan perencanaan, pengkoordinasian, pemberdayaan, pengerahan, penempatan, pengawasan dan pengedalian di bidang transmihtasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang berdasarkan pedoman yang berlaku agar tugas pokok dan fungsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif.