SINTANG, SP – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Florensius Kaha mengatakan, pihaknya selalu mengawasi aktivitas tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di daerah setempat.

saat ini ada sekitar 31 TKA di Kabupaten Sintang. Mereka bekerja di sejumlah tempat. Ada 12 TKA asal China yang bekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sungai Ringin, 12 TKA asal China lainnya bekerja di PT Wahana. Kemudian dua TKA asal Malaysia bekerja di PT Gunas dan dua orang TKA lagi bekerja di perusahaan perkebunan lainnya.

“15 TKA asal China yang bekerja di PLTU Sungai Ringin, Izin Mempekerjaan Tenaga Kerja Asing (IMTA) nya akan habis pada Agustus nanti,” katanya, kemarin.

Sedangkan di 12 TKA di PT Wahana akan habis IMTA pada November mendatang. “Kami selalu mengecek masa berlaku IMTA mereka. Jika sudah habis, harus memperpanjangnya atau segera pulang,” kata dia.

Dikatakan Kaha, setiap tiga bulan sekali pihaknya mengawasi TKA ini. Kalau IMTA nya habis akan langsung dipulangkan.

“Jadi tidak ada TKA ilegal di Kabupaten Sintang,” tegasnya.

Dikatakan dia, semua TKA di Kabupaten Sintang masuk melaluI Imigrasi di Jakarta. Perusahaan yang mempekerjakan TKA setiap bulan wajib memberikan laporannya pada Disnakertrans. “Kami juga selalu ingatkan mereka kalau akan habis masa IMTA nya,” jelas Kaha.

Dipaparkan Kaha, di tahun 2013 lalu, pernah ada TKA ilegal di Sintang yang bekerja di perusahaan perkebunan. Tapi langsung dipulangkan.

“Sebanyak 8 TKA ilegal itu langsung saya usir pulang,” kata Kaha. (tra/jee)

sumber : https://www.suarapemredkalbar.com/berita/sintang/2018/06/29/disnakertrans-awasi-tka-di-sintang