Kegiatan Pelaksanaan Pembayaran THR di Kabupaten Sintang

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, HERMANUS HADI PURWANTO, ST., MM dan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, IDA SURYANTI, S.Sos.,MH., beserta jajarannya memberikan penjelasan terkait kesiapan pemberian THR kepada pimpinan dan jajaran PT. WAHANA PLANTATION & PRODUCT (WPP) Kabupaten Sintang , Senin 10 April 2023, dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hara Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan untuk memastikan bahwa perusahaan mentaati ketentuan terkait Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023.