Situs Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Pemerintah Kabupaten Sintang
Laporkan Pengaduan THR Lewat Posko dan Website
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang menyampaikan pihaknya tengah membentuk Posko Pengaduan THR tingkat Kabupaten. Hal itu merespon Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Drs. SUBENDI, M.Si menyebut sejauh ini SE Menaker tersebut sudah diteruskan kepada bupati/wali kota untuk disosialisasikan kepada masing-masing perusahaan. “Kalau ada pengaduan soal THR, nanti bisa disampaikan ke website https://disnakertrans.sintang.go.id. Karena lebih mudah menyampaikan pengaduan secara online dari pada harus datang ke posko,” ujar Drs. SUBENDI, M.Si. Dalam SE Menaker RI sudah disebutkan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. “THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” ujarnya.