Monitoring Kesiapan Pemberian THR Keagamaan di Perusahaan

Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hara Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan untuk memastikan bahwa perusahaan mentaati ketentuan terkait Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas, HERMANUS HADI PURWANTO, ST., MM dan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, IDA SURYANTI, S.Sos.,MH., beserta jajarannya melaksanakan monitoring kesiapan pemberian THR di Perusahaan Sinar Dinamika Kapuas dan PT Agro Gading Sejahtera, Kamis 06 April 2023.

Petugas melakukan deteksi dini terkait kesiapan perusahaan dalam pemberian THR Keagamaan Tahun 2023. Selain itu juga dilakukan pembinaan bahwa untuk tahun ini pemberian THR harus diberikan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk besaran uang THR adalah satu kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja dibawah 12 bulan dapat dihitung secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kondisi ekonomi yang kian membaik semenjak pandemi, diharapkan perusahaan dapat memenuhi kewajibannya membayarkan THR Keagaman sesuai ketentuan. Pemberian THR ini diharapkan juga dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhannya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pekerja dapat membelanjakan uang THR, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sintang.