Situs Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Pemerintah Kabupaten Sintang
PERSYARATAN UMUM
- Fc. KTP, Fc. Kartu Keluarga, Fc. Akta Kelahiran yang telah di Legalisir dan di Validasi oleh Disdukcapil Kabupaten Sintang
(Dokumen Asli di bawa) - Surat Keterangan izin Keluarga (Suami/Istri, Orang Tua/Wali) yang diketahui oleh Kepala Desa
atau Lurah. (Dokumen asli di bawa) - Buku Nikah (Bagi yang sudah menikah) dan akta cerai (Bagi yang sudah bercerai)
- Fc. Ijazah terakhir
- Surat pernyataan CPMI
- AK1 (Kartu Pencari Kerja)
- Surat keterangan sehat dari dokter
*NB
- Minta Surat Keterangan dari Disduk apabila ada perbedaan nomor NIK dengan Tahun kelahiran,
Bulan kelahiran dan Tanggal kelahiran - Hanya untuk KTP domisili Kabupaten Sintang
- Dokumen ASLI terpisah satu map
PERSYARATAN KHUSUS
MELALUI P3MI
- Dokumen pribadi sebagaimana tertera pada persyaratan umum
- Surat Tugas Dari PT
- Surat Kuasa bagi yang di kuasakan
- Surat permohonan P3MI
- Perjanjian Penempatan
- PP Baru pasal 7/Pasal 10 (Zero Cost) di lampirkan
- PMI di hadirkan
MANDIRI
- Daftarkan diri melalui situs :
http://siskotkln.bp2mi.go.id/
dengan mengupload berkas pribadi termasuk kontrak kerja dengan perusahaan luar. - Menuju loket BP2MI dengan membawa berkas pribadi dan formulir bukti pendaftaran untuk dicetak di loket BP2MI.
- Datang ke loket Disnaker untuk meminta surat rekomendasi Paspor dengan membawa bukti cetak dari BP2MI dan Perjanjian kerja/panggilan kerja dilengkapi dengan dokumen pribadi
sebagaimana yang tertera pada persyaratan umum
PROGRAM G TO G
- Dokumen pribadi sebagaimana tertera pada persyaratan umum
- Sertifikat kelulusan ujian EPS/Topik
BIAYA
- Tidak dipungut biaya / gratis
WAKTU PELAYANAN
Senin s/d Jum’at (Berkas masuk pukul 08.00 – 16.00 WIB)