Perusahaan di Sintang 90 Persen Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Florensius Taha menyampaikan bahwa bulan Maret 2018 pihaknya sudah membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang.

“Isinya penetapan UMK Sintang senilai Rp 2.219.000 itu adalah pekerja yang nol tahun dan imbauan pengusaha tadi rekrut orang-orang lokal, jangan mengambil orang luar. Kita memang di sini 90 persen tenaga lokal,” katanya, Minggu (22/4/2018) pagi.

Taha menyampaikan bahwa memang sangat sedikit mengambil dari tenaga kerja luar, itu pun karena di posisi tertentu tenaga kerja lokal tidak ada yang lebih berkompeten. Namun pihaknya terus berupaya meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal.

“Kita ingin tenaga kerja asing ini ada take over teknologi agar bisa dipelajari tenaga kerja kita. Kalau teknologi tidak menguasai kenapa lagi kita ambil. Tapi masalahnya pada penanam modal asing (PMA) yang membawa tenaga kerja dia,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Perusahaan di Sintang 90 Persen Pekerjakan Tenaga Kerja Lokal, https://pontianak.tribunnews.com/2018/04/22/perusahaan-di-sintang-90-persen-pekerjakan-tenaga-kerja-lokal.
Penulis: Wahidin
Editor: madrosid