Perusahaan Wajib Bayar THR, Dinaskertrans Sintang Buka Posko Pengaduan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Subendi mengingat setiap perusahaan wajib membayangkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada setiap karyawannya seminggu sebelum Natal.

Bagi karyawan yang merasa haknya tidak dibayarkan, bisa mengadukan ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sintang di Jalan MT Haryono.

“Seminggu sebelum lebaran untuk THR itu harusnya sudah diberikan,” tegas SubendiRabu 14 Desember 2022

Setiap menjelang hari raya keagamaan, Disnakertrans juga melakukan monitoring ke setiap perusahaan untuk memastikan karyawan sudah memperoleh haknya.

Menurut Subendi, ada beberapa perusahaan yang terkadang sudah mendahului atau bahkan memberikan bonus kepada karyawanya saat hari raya, baik natal maupun Idul Fitri.

“Tiap tahun kita monitor. Biasanya THR natal ini ada juga perusahaan yang memberikan bersamaan dengan THr idul fitri. Berarti pada saat ini ada juga yang sudah diberikan dan ada yang belum. Ada ada juga perusahaan yang bayarnya pada saat momen natal. Kemudian perusahaan yang punya kelebihan selain THR juga memberikan bingkisan. Ada uang daging, sembako,” ungkap Subendi.

Setiap kali Idul Fitri maupun Natal, Disnakertran selalu membuka posko pengaduan.

“Kami buka posko pengaduan baik di idul fitri maupun natal. Seminggu sebelumnya kami tetap monitoring terhadap perusahaan sektor usaha lain yang melaksanakan kewajiban thr, itu kewajiban harus dilaksanakan. Secara umum jarang juga ada perusahaan yang tidak memberi THR walaupun ndak sekarang mungkin 2 hari setelah naral. Tapi rata-rata tepat waktu lah tingkat kepatuhannnya,” ujar Subendi.