Sosialisasi Tata Cara Perizinan Dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Kabupaten Sintang

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang mengadakan sosialisasi tata cara perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Sintang yang bertempat di Aula Rapat Dinas, hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sintang Drs. SUBENDI, M.Si, didampingi Kepala Bidang Pelatihan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja MOGO GINTA, S.Sos., beserta 2 orang tim sebagai nara sumber serta undangan peserta sebanyak 20 orang berasal dari kalangan perhotelan,restaurant,LPKS yang sudah maupun belum menggunakan tenaga kerja asing.

Adapun tujuan diselenggarakannya Sosialisasi tata cara perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing di Kabupaten Sintang adalah agar para pengusaha mengetahui tata cara menggunakan tenaga kerja asing,tentang kebijakan penggunaan TKA,persyaratan,sangsi-sangsinya maupun pengurusannya.Karena apabila menggunakan tenaga kerja asing harus dilaporkan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja agar diketahui keberadaannya serta pengurusan surat-surat yang harus di penuhi IMTAnya,sehingga sangat perlu Tenaga Kerja itu dipantau keberadaannya walaupun kontrak kerjanya panjang atau pendek tetap harus terpantau.

Sosialisasi ini di buka langsung oleh Kadis Naker sekaligus sebagai nara sumber tentang berbagai persyaratan maupun keharusannya untuk melaporkan ke Disnaker, selain itu sesuai yang dikatakan oleh Bapak Kadis Naker bahwa setiap saat akan di pantau keberadaan maka dengan itu siapapun perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang yang menggunakan tenaga kerja asing diharapkan untuk melaporkannya agar tidak terjadi masalah dikemudian hari disamping itu juga akan ada sangsi maupun langsung berurusan dengan imigrasi setempat.

Dalam sosialisasi ini banyak yang di peroleh manfaat para peserta pemilik perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing karena terdapat sesi tanya jawab langsung yang dipandu maupun penjelasan secara detail dari kementerian ketenagakerjaan Republik Indonesia sehingga paham dan mengerti apabila ada yang masih menyembunyikan menggunakan tenaga kerja asing di perusahaannya. Baik itu selaku owner maupun pekerja diharapkan tetap untuk dilaporkan oleh perusahaan tersebut. Disamping itu juga pengawas ketenaga kerjaan pada saat itu juga mengatakan bahwa setiap saat akan dipatau secara langsung ke lapangan apabila menggunakan tenaga kerja asing secara tersembunyi maka dari itu disarankan ikuti sesuai prosedur dan ikuti aturannya akan tidak terjadi masalah.

Kadis naker juga berharap dengan adanya sosialisasi ini para pengusaha bergerak di bidang apapun yang menggunakan tenaga kerja asing dapat paham dan mengerti apa tujuan dari aturan, persyaratan maupun keamanan apabila tenaga kerja asing itu mengikuti tata cara sebagai pengguna tenaga kerja asing.