Situs Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi - Pemerintah Kabupaten Sintang
Tugas Pokok Dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 116 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut :
1) Kepala
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai kewenangan, untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, kepala Dinas mempunyai fungsi :
- a. Penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- b. Penetapan Program kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan pelaksanaan tugas.
- c. Perumusan kebijakan teknis di bidang Pembinaan Penempatan tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, bidang Pembinaan Hubungan Industrial, persyaratan Kerja, dan jaminan Sosial Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.
- d. Pengoordinasian, Pengendalian dan Fasilitasi kegiatan di bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, persyaratan kerja, dan jaminan Sosial Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi.
- e. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, dan arsip Dinas.
- f. Pembina UPTD di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- g. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan standar operasional prosedur (SOP) di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- h. Penyusunan Perjanjian Kinerja di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- i. Pelaksanaan sistem Pengendalian internal.
- j. Penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan
- k. Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- l. Pembinaan, Bimbingan dan Pengawasan terhadap Staf
- m. Pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi
- n. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.