Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 132 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi  dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang adalah sebagai berikut :

1.             Kepala Dinas

      Kepala Dinas  Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas memimpin, membina, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengevaluasi, mengawasi dan mengendalikan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai kewenangan. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud,  kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai  Fungsi  :

a.       penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

b.       penetapan program kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai bahan pelaksanaan tugas;

c.   perumusan kebijakan teknis di bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;

d.     pengoordinasian, pengendalian dan fasilitasi kegiatan di bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;

e. pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, dan arsip Dinas;

f.        pembina UPTD di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

g.     penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan (SP) dan standar operasional prosedur (SOP) di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;

h.       penyusunan perjanjian kinerja di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

i.         pelaksanaan sistem pengendalian internal;

j.         penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan;

k.       penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

l.         pembinaan, bimbingan dan pengawasan terhadap staf;

m.     pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

n.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

          Didalam pelaksanaan Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibantu oleh 1(satu) orang Sekretaris dan 3 (tiga) Kepala Bidang yaitu Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja,  Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Bidang Transmigrasi dengan uraian Tugas sebagai berikut:

2.             Sekretariat

            Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang  mempunyai tugas melakukan perencanaan dan Program Kerja, urusan Keuangan, Urusan Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam menyelenggarakan  tugas  sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

a.   pengumpulan, pengoordinasian dan penyusunan perencanaan dan program kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

b.            pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, kearsipan, program, keuangan  dan perlengkapan;

c.            pelaksanaan koordinasi penyusunan perencanaan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

d.           pengumpulan peraturan, Perundang-undangan dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas;

e.            perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Kesekretariatan;

f.             penyusunan dan pengoordinasian program kerja dan laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

g.            penelaahan konsep atau naskah dinas serta dokumen lain yang akan diajukan kepada Kepala Dinas;

h.     pelaksanaan bimbingan, mengawasi, mengevaluasi, dan memberi petunjuk serta arahan kepada Sub Bagian Keuangan, Program dan Perlengkapan, dan Sub Bagian Aparatur dan Umum;

i.             pendistribusian dan pengkoordinasian tugas dari Kepala Dinas kepada para Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

j.       pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas baik secara tertulis maupun lisan baik diminta ataupun tidak; dan

k.          pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

                 Sub Bagian Keuangan  Program dan Perlengkapan

      Sub Bagian Keuangan, Program dan Perlengkapan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan penatausahaan keuangan dan perbendaharaan, pelaporan keuangan, menyusun rencana dan program kerja, serta laporan kinerja dinas, melaksanakan perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pembukuan dan pemeliharaan barang milik daerah yang berada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sub Bagian Keuangan Program dan Perlengkapan mempunyai Fungsi :

a.         penyusunan program kerja tahunan pada Sub Bagian Keuangan, Program dan Perlengkapan;

b.        pengoordinasian dan pengawasan pelaksanaan administrasi dan teknis pembayaran gaji pegawai;

c.      pengoordinasian dan pengawasan pelaksanaan administrasi dan teknis operasional belanja pemeliharaan dan belanja modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat dibayarkan kepada pelaksana kegiatan;

d.  pembuatan usulan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan staf pendukung kegiatan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

e.   pengoordinasian persiapan dan pembuatan administrasi pencairan keuangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;

f.         pelaksanaan inventarisasi dan mempelajari semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas perencanaan dan keuangan;

g.   pelaksanaan koordinasi, menghimpun dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Anggaran Satuan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

h.        pelaksanaan urusan rumah tangga, yang meliputi pengadaan peralatan dan perlengkapan untuk kepentingan tugas;

i.   pengelolaan/pemeliharaan terhadap perlengkapan dan peralatan kantor dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

j.          pelaksanaan inventarisasi aset dan  perlengkapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

k.        pelaksanaan penatausahaan aset Dinas;

l.    penyiapan bahan dan penyusunan  Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU), Rencana Tahunan Barang Unit (RTBU) dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit (RPBU);

m.    penyusunan rencana dan analisis kebutuhan peralatan dan perlengkapan dinas;

n.   pelaksanaan inventarisasi dan penyusunan persediaan barang tiap semester dan laporan persediaan barang akhir tahun; dan

o.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

               Sub Bagian Aparatur dan Umum

Sub Bagian Aparatur dan Umum sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, kepustakaan dan urusan administrasi kepegawaian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Aparatur dan Umum mempunyai fungsi:

a.         penyusunan program kerja tahunan pada Sub Bagian Aparatur dan Umum;

b.     pelaksanaan urusan ketatausahaan (meneliti dan menelaah serta mengarsipkan surat/naskah dinas yang telah di disposisikan oleh Kepala Dinas;

c.         penyusunan bahan dan penyusunan laporan yang diperlukan pada Sekretariat Dinas;

d.     pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian yang meliputi surat tugas, Surat Keputusan Kepala Dinas, Surat Perjalanan Dinas (SPD), cuti, Daftar Usulan Kepangkatan, formasi dan bezzeting pegawai, Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), merencanakan dan mempersiapkan kenaikan pangkat/gaji berkala, pensiun, laporan laporan pajak pajak pribadi dan kegiatan lain yang berkaitan dengan administrasi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.         pelaksanaan pengumpulan bahan dan laporan daftar hadir/absensi pegawai;

f.         pelaksanaan peningkatan sumber daya aparatur guna peningkatan kinerja Dinas;

g.        penyusunan analisa jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi jabatan Dinas;

h.      pemberian saran dan pertimbangan kepada Sekretaris secara tertulis maupun lisan berkenaan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;

i.   pelaksanaan iventarisasi dan mempelajari peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan tugas Aparatur dan Umum; dan

j.        pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan dan fungsinya.

 

                Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja

Bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas lingkup pelatihan, kelembagaan, sertifikasi, pemagangan, penempatan tenaga kerja dalam negeri, penempatan tenaga kerja luar negeri, dan informasi pasar kerja.

Dalam melaksanakan tugas bidang Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai fungsi :

a.    penyusunan program dan rencana kerja kegiatan Bidang Pelatihan,  Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;

b.          penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan petunjuk teknis lingkup pelatihan dan produktifitas, penempatan tenaga kerja dalam negeri, luar negeri, dan informasi pasar kerja;

c.          penyelenggaraan pelatihan terhadap pencari kerja dan penyiapan standarisasi dan test kualifikasi kepada Lembaga Pelatihan Kerja;

d.   pelaksanaan pembinaan terhadap pelaksanaan latihan/kursus yang dilakukan oleh Lembaga Latihan Swasta, Pemerintah, dan Perusahaan di bidang ketenagakerjaan;

e.          pemberian bimbingan pengurusan penyaluran dan penempatan tenaga kerja serta perluasan tenaga kerja dalam dan luar negeri;

f.           penyediaan informasi ketenagakerjaan;

g.         pelaksanaan proses perijinan dan pelayanan lainnya lingkup penggunaan tenaga kerja asing sesuai dengan urusan pemerintahan kabupaten;

h.          pelaksanaan penyebarluasan informasi pasar kerja dan pendaftaran pencari kerja;

i.           pelaksanaan pengumpulan dan analisis data pencari kerja dan lowongan kerja guna penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan keinginan pasar kerja untuk mengurangi pengangguran;

j.            pelaksanaan analisa informasi pasar kerja untuk mengetahui spesifikasi kebutuhan tenaga kerja;

k.      penyelenggaraan fasilitasi terhadap pengusaha atau pengguna tenaga kerja dan pencari kerja untuk saling tukar menukar informasi dalam rangka usaha penempatan tenaga kerja melalui bursa kerja;

l.       pelaksanaan penyuluhan, rekruitmen, seleksi dan penempatan melalui mekanisme Antar Kerja Lokal (AKL) dan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dalam rangka memfasilitasi pencari kerja luar dan dalam daerah dengan perusahaan di Kabupaten Sintang;

m.        penyelenggaraan fasilitasi dan pembinaan penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat;

n.     pelaksanaan penyuluhan, rekruitmen, seleksi dan pengesahan rekomendasi pengantar kerja, serta penempatan tenaga kerja AKAD/Antar Kerja Lokal (AKL);

o.          pelaksanaan penerbitan SPP AKL;

p.          pelaksanaan monitoring, evaluasi dan sinkronisasi data;

q.          penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Tenaga Pendamping Tenaga Kerja Asing.

r.          penyebarluasan dan penyajian informasi pasar kerja kepada pencari kerja dan perusahaan atau pengguna tenaga kerja sesuai dengan permintaan;

s.           pelaksanaan perluasan kerja melalui penerapan teknologi tepat guna, sistem padat karya, tenaga kerja mandiri dan sektor informal;

t.   penyusunan laporan hasil pengembangan pasar kerja dan penempatan tenaga kerja secara berkala sebagai pertanggungjawaban;

u.          pelaksanaan entry data pencari kerja dan penyedia kerja secara online;

v.          pelaksanaan permintaan legalisir Kartu AK 1;

w.        penyusunan laporan penerbitan AK 1 secara berkala/Bulanan;

x.          pengumpulan Data Penyedia Lowongan Kerja/Perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang;

y.          pelaksanaan penyuluhan dan bimbingan terhadap pembentukan tenaga kerja mandiri terdidik, tenaga kerja mandiri profesional;

z.          pemberian penyuluhan kepada masyarakat tentang teknologi tepat guna dan teknologi padat karya;

aa.  pemberian bimbingan, praktek penerapan teknologi tepat guna dan usaha mandiri sesuai dengan petunjuk penerapan/pembuatan produksi agar masyarakat dapat menerapkan teknologi tepat guna secara benar dan efisien;

bb.      penyusunan laporan pelaksanaan penerapan pembinaan teknologi tepat guna dan usaha mandiri di setiap wilayah untuk mengetahui hambatan atau hasil yang telah dicapai;

cc.       pengalokasian dan pelaksanaan padat karya produktif dan pelaksanaan perluasan kerja sistem padat karya;

dd.     penyusunan laporan pelaksanaan padat karya dan perluasan kerja serta hasil yang efisien;

ee.       pemberian rekomendasi, menyusun dan melaporkan keberadaan tenaga kerja asing serta Monitoring Tenaga Kerja Antar Kerja Lokal /Antar Kerja Antar Daerah;

ff.        pelaksanaan penerbitan dan pengendalian izin lembaga bursa kerja /Lembaga Penepatan Tenaga Kerja Swasta dan lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan;

gg.   Penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pendayagunaan Tenaga Kesejahteraan Sosial  dan Lembaga Sukarela;

hh.      pelaksanaan pembinaan dan pengendalian lingkup penempatan tenaga kerja dan informasi pasar kerja;

ii.          pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup bidang pembinaan dan penempatan tenaga kerja; dan

jj.    pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai

       dengan tugas dan fungsinya.

 

             Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

            Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas Pokok melaksanakan sebagian tugas dinas dibidang hubungan Industrial, Persyaratan Kerrja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Untuk menyelenggarakan tugasnya, Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai fungsi:

a.       penyusunan program dan rencana kegiatan Bidang Pembinaan Hubungan Industrial, Persyaratan Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

b.      penyusunan petunjuk teknis lingkup hubungan Industrial, syarat kerja dan purna kerja;

c.       pelaksanaan pembinaan hubungan industrial, persyaratan kerja, organisasi pekerja dan pengusaha;

d.      pemerantaraan dalam hal penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

e.       penelitian, pengesahan, pendaftaran Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP), Pengerahan Pelaksana Pekerja kepada Perusahaan Lain;

f.       pelaksanaan proses penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK).

g.   pelaksanaan Pembinaan Persyaratan Kerja ataupun Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama pada perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negera;

h.   pembinaan mengenai upah tenaga kerja dan jaminan sosial tenaga kerja bagi pengusaha/pengurus, perusahaan, tenaga kerja dan anggota asosiasi; 

i.        penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum kabupaten;

j.        pembinaan terhadap perusahaan guna mencegah terjadinya Perselisihan Hubungan Industrial;

k.      pelaksanaan penyelesaian unjuk rasa / pemogokan oleh pekerja ataupun Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

l.        pelaksanaan penyelesaian masalah penutupan perusahaan yang dilakukan oleh pengusaha;

m.    pelaksanaan proses pembentukan dan registrasi pendaftaran Lembaga Kerja sama Bipartit dan Tripartit;

n.    pelaksanaan pembinaan dan evaluasi Lembaga Kerjasama Bipartit dalam Pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit dan Tripartit;

o.      pelaksanaan proses pembentukan dan registrasi pendaftaran Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

penyiapan bahan pembinaan dan evaluasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

p.      pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan lingkup bidang hubungan industrial syarat kerja dan purna kerja;

q.      pelaksanaan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan jaminan sosial tenaga kerja; dan

r.     pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

            Bidang Transmigrasi

          Bidang Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di Bidang Transmigrasi, melaksanakan perencanaan, pengoordinasiaan, Pemberdayaan, Pengerahan, Penempatan, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Transmigrasi. Untuk melaksanakan tugas Bidang Transmigrasi mempunyai Fungsi :

a.       penyusunan rencana dan program kerja Bidang Transmigrasi;

b.      perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Transmigrasi;

c.       pengoordinasian Layanan Pencadangan Tanah Untuk Kawasan Transmigrasi;

d.      pengoordinasian Layanan Pengurusan Hak Pengelolaan;

e.       pelaksanaan koordinasi Layanan Pembangunan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi;

f.       pengoordinasian Layanan Perpindahan Transmigran dari kabupaten/kota ke provinsi (Daerah asal);

g.      pengoordinasian Layanan Perpindahan Transmigran dari Kabupaten/kota ke satuan permukiman;

h.      pengoordinasian Layanan penempatan transmigran di satuan permukiman;

i.   penyelenggaraan pengembangan masyarakat transmigrasi di bidang ekonomi, sosial budaya, mental spiritual, kelembagaan pemerintahan dan masyarakat di satuan permukiman pada tahap kemandirian;

j.      pengembangan sarana dan prasarana dan pengelolaan sumber daya alam satuan permukiman transmigrasi pada tahap kemandirian;

k.      penyelenggaraan fasilitasi dan koordinasi layanan pengurusan penerbitan sertipikat hak atas tanah;

l.        perencanaan, pengawasan, pembinaan, pengendalian dan mengkordinasikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Transmigrasi;

m.    fasilitasi penyelesaian permasalahan eks lokasi transmigrasi;

n.      penyusunan bahan perencanaan Pembangunan Satuan Permukiman di Kawasan Transmigrasi;

o.      penelitian dan penelahaan konsep atau naskah dinas serta dokumen lain yang akan diajukan kepada Kepala Dinas;

p.      penyusunan laporan tahunan di bidang Transmigrasi; dan

  q.      pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan kepada Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

                     Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD)

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibidang tertentu dan atau dengan lokasi dan wilayah kerja di Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) mempunyai fungsi:

a.       pelaksanaan tugas operasional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

b.      pelaksanaan urusan administrasi; dan

c.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

             Kelompok Jabatan Fungsional

Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan keahlian  dan keterampilannya.

         a.           Kelompok Jabatan fungsional terdiri dari sejumlah  tenaga pada jenjang jabatan yang terbagi dalam berbagai 

                  kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.

         b.            Kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.