Waktu dan Biaya Layanan

Biaya dan Waktu Layanan

 

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrai Kabupaten Sintang tidak dipungut biaya.

 

Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin – Jumat : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat

(Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB)
(Jum’at 11:00 WIB – 13:00 WIB)

dijelaskan bahwa :  

  1. Layanan permohonan Informasi Publik dan pengajuan keberatan diberikan sampai dengan 1 (satu) jam sebelum jam pulang kantor sesuai dengan ketentuan hari dan jam kerja di Kementerian.
  2. Dalam hal permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan disampaikan setelah berakhirnya waktu layanan, layanan permohonan Informasi Publik atau pengajuan keberatan diberikan pada hari kerja berikutnya.